Peringatan Keras dari FSB: Indonesia Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi dalam Resolusi Bank
Pasar keuangan global kembali dikejutkan oleh temuan terbaru dari Financial Stability Board (FSB). Dalam laporan yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada 10 Oktober 2026, Indonesia dinilai "materially non-compliant" atau belum sepenuhnya patuh secara material terhadap rekomendasi global mengenai mekanisme pendanaan sektor publik (public sector backstop) untuk bank yang gagal.
Penilaian ini menempatkan Indonesia dalam kelompok ketiga dari 19 yurisdiksi yang dikaji, bersama dengan Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Kelompok ini merupakan yang terbesar dalam kajian tersebut, menandakan bahwa kerentanan struktural dalam penanganan krisis perbankan masih menjadi masalah umum di banyak ekonomi besar.
Gap Kesiapan: Siapa yang Siap, Siapa yang Tidak?
FSB menemukan bahwa hanya empat negara yang dinilai patuh sepenuhnya: Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong. Keempat negara ini telah memiliki fasilitas likuiditas yang jelas untuk bank yang dilanda krisis. Di tingkat kedua, Kanada, Korea Selatan, Meksico, Singapura, dan Afrika Selatan masuk kategori "largely compliant". Menariknya, Singapura menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang mendapat nilai lebih baik dari Indonesia.
"Memiliki mekanisme pendanaan backstop sektor publik yang kredibel adalah hal yang esensial. Pekerjaan lebih lanjut sangat dibutuhkan untuk menuntaskan implementasi rekomendasi FSB," ujar Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol Soledad Núñez, yang memimpin kajian tersebut.
FSB menegaskan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup. Strategi resolusi bisa menjadi mustahil dijalankan tanpa pendanaan publik sementara. Hal ini terlihat dari kasus Credit Suisse pada 2023, di mana bank sentral Swiss menyalurkan fasilitas likuiditas darurat senilai CHF168 miliar agar bank tersebut tetap bertahan hingga penjualannya kepada UBS disepakati. Meskipun Swiss dinilai memiliki tingkat kesiapan tinggi, langkah itu dijalankan melalui dekret darurat, bukan mekanisme rutin yang sudah teruji.
Dampak ke Pasar Modal Indonesia: Tekanan pada Big Banks
Kami menilai bahwa status "materially non-compliant" ini merupakan sinyal negatif bagi kepercayaan investor asing terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bagi institusi global, risiko sistemik yang belum termitigasi dengan baik menjadi faktor penentu dalam alokasi portofolio.
Emiten perbankan besar seperti BBCA.JK, BBRI.JK, BMRI.JK, dan BBNI.JK berpotensi mengalami tekanan jual jika investor asing memperhitungkan risiko tail-risk (risiko ekstrem) yang lebih tinggi. Tanpa adanya jaminan likuiditas darurat yang kredibel dari pemerintah, investor akan menuntut premium risiko yang lebih besar, yang pada akhirnya menekan valuasi saham-saham bank tersebut.
| Kategori FSB | Yurisdiksi | Implikasi Risiko |
|---|---|---|
| Fully Compliant | AS, Inggris, Jepang, Hong Kong | Risiko Rendah |
| Largely Compliant | Kanada, Korsel, Meksiko, Singapura, Afrika Selatan | Risiko Sedang |
| Materially Non-Compliant | Indonesia, Australia, Brasil, China, dll. | Risiko Tinggi |
| Non-Compliant | India, Argentina | Risiko Sangat Tinggi |
FSB juga mengingatkan bahwa kurang dari separuh yurisdiksi memiliki mekanisme yang jelas, mampu menyediakan likuiditas dalam skala yang dibutuhkan, dan dapat digunakan tepat waktu. Kami memperkirakan bahwa tekanan ini akan berlanjut hingga pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia mengumumkan langkah konkret untuk membangun mekanisme lender of last resort yang kredibel. Hingga saat itu, volatilitas pada saham perbankan besar di IDX berpotensi meningkat, terutama menjelang rilis data ekonomi makro berikutnya.
Sumber
- Hanya 4 Negara Siap Hadapi Bank Gagal, Indonesia Termasuk? — CNBC Indonesia



